Pemateri Pelatihan

Pelatihan Manajemen Surveilans yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia)/Public Health Association of Indonesia Prov. Sulawesi Tenggara Republik Indonesia (11 Mei 2013)

Peresmian Gedung Baru FKM UHO

Bersama Rektor Universitas Halu Oleo Kendari “Prof. DR. Ir. H. Usman Rianse, MS”, dalam peresmian gedung baru Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo.

IAKMI : Bakti Sosial Korban Banjir

Tim bantuan sosial Pengurus Daerah IAKMI Prov. Sulawesi Tenggara, memberikan bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Kapoaila Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Republik Indonesia

Bersama Istri Tercinta

Dalam suasana lebaran idul adha 2013 bersama Istri “Devi Savitri Effendy”

My Lovely Son and His Sister

Belajar menyukai gitar di usia dini berdua bersaudara “Barakh Alfath Tosepu" dan "Sansiviera Kesha Qalbi Tosepu”

Minggu, Maret 20, 2016

Epidemiologi Lingkungan Teori dan Aplikasi

Buku ini memuat analisis penyakit dengan menggunakan pendekatan agent,host,environment,identifikasi berbagai penyakit dengan agen dan aplikasi epidemiologi dalam pemecahan masalah kesehatan lingkungan. Bagi anda yang telah mempelajari kesehatan masyarakat ,khususnya dibidang kesehatan lingkungan dapat memanfaatkan buku ini untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan berbagai aspek penyakit yang dikaji dengan menggunakan analisis epidemiologi lingkungan. Pemesanan, silahkan buka link ini http://www.gramedia.com/epidemiologi-lingkungan-teori-aplikasi.html



Lembaga Halal di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN

Perjalanan ASEAN Economy Community (AEC) baru saja dimulai, Negara- negara ASEAN telah menyiapkan strateginya. Tak dapat dipungkiri, arus ekonomi memiliki peluang yang besar terjadi di era ini. Salah satu issu yang penting adalah tersedianya produk makanan halal.  Untuk itu dibutuhkan kesiapan badan sertifikat halal dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat. Pembentukan lembaga ini adalah tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat muslim dalam mentaati ajaran agamanya. Di Negara-negara ASEAN lembaga sertifkat halal telah menjadi trend tersendiri bagi ummat islam. Karena dengan badan sertfikat halal ini maka masyarakat muslim akan merasa yakin dan percaya dalam mengkonsumsi makanan.

Di Malaysia, sejak tahun 1971 telah memiliki peraturan tentang produk halal. Pelaksanaan peraturan tersebut berada di bawah lembaga Bahagian Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Lembaga inilah yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang dibuat di Malaysia. Di Singapura memiliki lembaga yang mengatur produk halal, yang diberi nama MUIS Halal. Lembaga ini berada dibawah Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS), tentunya fungsi dan tugasnya memberikan sertifikat halal kepada produk yang diproduksi di Singapura. Di Thailand, pengaturan dan pemberian label halal pada produk yang di produksi di Thailand berada di bawah Halal Science Center, Chulalongkorn University. Lembaga ini di pimpinan oleh Dr. Winai Dahlan, yang juga merupakan salah satu cucu dari pendiri organisasi islam terbesar di Indonesia yakni organisasi Muhammadiyah “KH.Ahmad Dahlan”.


Di Brunei Darussalam, Sertifikat dan Ijin Halal dikeluarkan oleh Majlis Ulama Islam Brunei (Majlis). Lembaga ini mnegatur dua hal, yakni masalah Sertifikat Halal diberikan untuk setiap jenis usaha atau setiap tempat bisnis, serta mengenai Label Halal diberikan untuk setiap jenis makanan. Laos, meskipun Negara ini tidak memiliki lembaga sertifikat halal, akan tetapi dalam peraturan tentang tentang label dan kemasan pangan disebutkan bahwa simbol atau logo yang diakui oleh agama seperti halal dapat digunakan. Peraturan ini berada pada Kementrian Kesehatan Laos. Myanmar, Negara ini merupakan Negara minoritas muslim, pengaturan halal pada produk makanan belum diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi, untuk melindungi masyarakat muslim terhadap produk halal, di Negara ini memiliki banyak restoran halal. Restoran Halal dan warung makanan di Myanmar biasanya tidak menempatkan tanda Halal Arab biasa, kecuali yang beberapa restoran besar yang melayani pengunjung asing. Sebagian restaroran tersebut hanya menuliskan "786" di papan toko mereka. "786" adalah simbol yang digunakan sebagai pengganti kata Bismillah. Tanda ini merupakan tanda tradisional yang digunakan di Asia Selatan, terutama di Pakistan, India, Myanmar dan Bangladesh.
Di Kamboja, Sertifikasi dan Layanan Halal diterbitkan oleh Dewan tertinggi Untuk Agama Islam Negeri Kamboja (Mufti Kamboja). Lembaga ini bertujuan untuk memastikan bahwa umat Islam mengkonsumsi produk halal dan sesuai dengan standar Islam, seperti yang ditentukan dalam Quran dan Sunnah dalam Islam. Di Vietnam, lembaga halal bernama Halal Vietnam (HVN) yang menawarkan sertifikat halal pada produk makanan. HVN memiliki tugas utama untuk memberikan merek halal pada produk dan jasa dari perusahaan dan embaga-lembaga public. HVN didirikan oleh Komunitas Islam Vietnam. Organisasi ini merupakan organisasi Islam yang didedikasikan untuk mempromosikan makanan halal di Vietnam.
Philippines, Negara ini memiliki lembaga sertifikat halal yang bernama Islamic Da'wah Council of the Philippines (IDCP). Lembaga ini adalah federasi dari 98 Organisasi Muslim di seluruh Filipina. IDPC merupakan Organisasi Islam Non- Pemerintah (NGO) yang telah terakreditasi melalui Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Philippines. Pembentukan lembaga ini di dasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Filipina G.R No.153888. Melalui IDPC masyarakat muslim mendapat jaminan produk halal makanan berupa jaminan keaslian, kualitas terbaik, kebajikan, kebersihan, yang paling cocok untuk dikonsumsi manusia.

Indonesia, lembaga sertifikat halal berada di bawah organisasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI). Lembaga ini berdiri pada tanggal 6 Januari 1989 dengan tugas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Seiring dengan berjalannya waktu maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI. Selanjutnya untuk mempertegas kesepakatan tersebut maka kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Pasar makanan halal akan menjadi incaran bagi pengusahan, sehingan di era AEC persaingan antar produk makanan akan sangat ditentukan dengan adanya sertifikat halal pada produk makanan. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga sertifikat halal yang handal, mandiri dan bekerja secara cepat untuk memberikan sertifikat halal produk yang dibuat masyarakat.