Pemateri Pelatihan

Pelatihan Manajemen Surveilans yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia)/Public Health Association of Indonesia Prov. Sulawesi Tenggara Republik Indonesia (11 Mei 2013)

Peresmian Gedung Baru FKM UHO

Bersama Rektor Universitas Halu Oleo Kendari “Prof. DR. Ir. H. Usman Rianse, MS”, dalam peresmian gedung baru Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo.

IAKMI : Bakti Sosial Korban Banjir

Tim bantuan sosial Pengurus Daerah IAKMI Prov. Sulawesi Tenggara, memberikan bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Kapoaila Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Republik Indonesia

Bersama Istri Tercinta

Dalam suasana lebaran idul adha 2013 bersama Istri “Devi Savitri Effendy”

My Lovely Son and His Sister

Belajar menyukai gitar di usia dini berdua bersaudara “Barakh Alfath Tosepu" dan "Sansiviera Kesha Qalbi Tosepu”

Kamis, Juni 11, 2015

Peran Institusi Kesmas Mengahadapi ASEAN Economic Community

Negara yang tergabung dalam ASEAN, pada desember tahun 2015 akan menerapkan Asean economic community (AEC). Kesiapan Negara ASEAN menghadapi era ini telah dilakukan sejak lama. Persaingan antar bangsa ASEAN akan terbuka bebas tanpa ada sekat, kemampuan suatu Negara akan terbukti meningkatkan perekonomiannya, sebaliknya salah dalam bersikap maka akan membawa kerugian bagi masyarakat. Pilihan pada era ini hanya dua, menjadi konsumen atau produsen. Indonesia pada tahun 2010 memiliki jumlah penduduk sebanyak 237.641.326, merupakan potensi besar penggerak perekonomian bangsa ini. 
Terdapat 12 sektor jasa yang telah disepakati oleh negara ASEAN diantaranya : (1)bisnis, (2)komunikasi, (3)teknik konstruksi dan teknik terkait, (4)pendidikan, (5)distribusi, (6)lingkungan hidup, (7)keuangan, (8)jasa yang terkait dengan kesehatan dan sosial, (9) pariwisata dan perjalanan wisata, (10) rekreasi, olahraga, dan kebudayaan, (11)angkutan, dan (12)sektor jasa lainnya. Perpindahan tenaga kerja terampil secara bebas bukan berarti dapat dilakukan secara totally free akan tetapi melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dengan mekanisme MRA, negara tujuan mengakui kualifikasi profesional tenaga terampil dari negara asal atau negara pengirim. Itu berarti negara asal memiliki otoritas untuk memberikan sertifikat yang menjelaskan tentang kompetensi tenaga terampil yang akan dikirim. Meski tidak langsung memberikan jaminan akses pasar tapi tentunya MRA merupakan langkah awal dalam upaya mempromosikan tenaga terampil tersebut.
Dilihat dari sisi demografi Sumber Daya Manusia Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community ini merupakan salah satu Negara yang produktif. Jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia produktif. Jika kita lihat pada sisi ketenaga kerjaan kita memiliki 110 juta tenaga kerja.
Perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus bekerja cepat untuk menyiapkan alumninya dalam menghadapi era ini. Perkembangan pendidikan di kawasan ASEAN harus menjadi tolak ukur kamajuan pendidikan di Indonesia, tidak terkecuali institusi pendidikan kesehatan masyarakat. Menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan siap bersaing di era AEC membutuhkan strategy khusus menginggat tantangan dan peluang untuk bersaing juga sangat berat.
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pendidikan telah membuat berbagai perubahan dalam menjawab era AEC, tiga pilar penting yakni: perubahan kurikulum kesehatan masyarakat yang mengacu pada Kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), perubahan penyelenggara akreditasi program studi dari Badan akreditasi nasional (BAN) dikti menjadi Lembaga Akreditasi Mendiri Perguruan Tinggi Kesehatan, dan terselenggaranya Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan. Pada kajian ini akan menganalisis peran institusi kesehatan masyarakat Indonesia dalam menghadapi era AEC. 
Indonesia merupakan Negara yang besar, baik jumlah penduduknya maupun luas wilayahnya. Tahun 2013 HDI Indonesia berada pada urutan ke 6 dari 10 negara kawasan ASEAN. Ranking Indonesia masih berada dibawah Negara Singapore, Brunei, Malaysia, dan Thailand. IPM Indonesia tahun 2010 berada pada peringkat 108, sementara tahun 2011 turun ke peringkat 124. Program studi kesehatan masyarakat di Indonesia sebanyak 241, ini terbagai atas pendidikan Doctors dan Bachelor kesehatan masyarakat. Pendidikan sarjana kesehatan masyarakat memiliki 212 program studi dan satu pendidikan profesi kesehatan masyarakat yang terdapat di fakultas kesehatan masyarakat universitas airlangga Surabaya.
Surat Tanda Registrasi (STR)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Sarjana kesehatan masyarakat mengalami persoalan yang sangat kompleks, tetapi dengan masalah tersebut akan semakin mematangkan sumber daya tenaga kesehatan itu sendiri. Pengakuan seorang Sarjana kesehatan masyarakat akan ditandai dengan adanya Surat Tanda Registrasi. Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi seorang Sarjana kesehatan masyarakat harus menempuh beberapa langkah yakni : 1) Uji kompetensi, yang bermakna suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi, 2) Sertifikat kompetensi yang bermakna surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi, 3) Registrasi yang bermakna pencatatan resmit terhadap tenaga kesehatan yang telah memilikis sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentulainnya serta diakui secara hokum untuk menjalankan praktik dan/ atau pekerjaan profesinya, 4) Surat Tanda Registrasi yang bermakna bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 
Dengan model seperti ini maka setiap perguruan tinggi yang membuka jurusan kesehatan baik swasta maupun negeri dipacu untuk berbenah dalam menyiapkan peserta didiknya menghadapi ujian Surat Tanda Registrasi. Tentunya proses akademik suatu Perguruan Tinggi harus menjadi perhatian serius, agar kelak dalam pelaksanaan ujian Surat Tanda Registrasi para peserta didik dapat menyelesaikan soal dengan baik. Menginggat soal tersebut berskala nasional yang standarisasinya sama diseluruh Indonesia, maka model soal saat kuliah haruslah mengikuti model soal ujian Surat Tanda Registrasi, ini dilakukan agar mahasiswa terbiasa mengerjakan model-model soal seperti itu.
Akreditasi Pendidikan di Indonesia.
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pada awal pembentukannya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Akan tetapi,seiring dengan era globalisasi dan reformasi pendidikan maka melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi hanya mengakreditasi institusi perguruan tinggi. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi pada tingkat program studi dapat dibentuk lembaga akreditasi mandiri. Dengan peraturan tersebut maka institusi kesehatan di Indonesia membentuk lembaga akreditasi mandiri perguruan tinggi kesehatan.
Akreditasi pendidikan tinggi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan adalah pelayanan publik yang memadukan sumber daya pemerintah, usaha/industri dan Civil Society untuk memberdayakan masyarakat agar mampu menjawab tuntutan globalisasi, peraturan perundang undangan dan masyarakat sipil dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tanggal 22 Desember 2011 telah dilakukan kesepakatan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes), yang ditanda tangani oleh 7 profesi kesehatan yakni, AIPKI, IDI, AFDOKGI, PDGI, AIPNI, PPNI, AIPKIND, IBI, AIPTKMI, IAKMI, APTFI, IAI, AIPGI, PERSAGI, yang bertujuan LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement)
Mutu pendidikan di indonesia menjadi tanggung bersama, pemerintah melalui kementerian pendidikan tinggi dan ristek telah membentuk Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga kesehatan. Lembaga ini bertujuan menjamin mutu lulusan pendidikan tinggi kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang kompeten melalui pengembangan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai Standar Kompetensi
Bahasa Inggris dan Pemberdayaan Masyarakat
Kemampuan bahasa inggris dan pemberdayaan masyarakat. Kedua pendekatan ini membutuhkan kerja keras dan upaya yang nyata. System pendidikan pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo Indonesia, khususnya untuk peningkatan kemampuan bahasa inggris, ditempuh berbagai model pembelajaran, yakni: pertama pembentukan organisasi kemahasiswaan yang focus pada bahasa inggris yang diberi nama English Community Public Health (ECPH), kedua program English Study Trip (EST), program ini diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pengalaman belajar lapangan di masyarakat. Kegiatan ini menggabungkan akademik kesehatan masyarakat dan kemampuan bahasa inggris. Ketiga penerapan skor TOEFL diakhir studi, ini bertujuan untuk menguji dan mempersiapkan alumni untuk bersaing di lapangan kerja.
Pemberdayaan masyarakat merupakan aplikasi dari pendidikan kesehatan masyarakat juga harus dibarengi kemampuan pembelajaran yang baik. Pada Konferensi Internasional Promosi Kesehatan ke-7 di Nairobi, Kenya, menegaskan kembali pentingnya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan menyepakati perlunya: membangun kapasitas promosi kesehatan, penguatan sistem kesehatan, kemitraan dan kerjasama lintas sektor, pemberdayaan masyarakat, serta sadar sehat dan perilaku sehat.
Model dan tehnik pemberdayaan masyarakat disesuaikan  dengan kondisi wilayah Indonesia. Indonesia yang memiliki 17.508 pulau kecil , dan lima pulau besar yakni Sulawesi, jawa, sumatera, Kalimantan, dan papua. Karakteristik ini harus menjadi tolak ukur dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Model kesehatan lingkungan pesisir salah satu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan kesehatan lingkungan di daerah pesisir.
Penutup
Institusi pendidikan kesehatan masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam menciptakan sumber daya munusia yang unggul. Menyiapkan alumni yang siap pakai, terampil, dan memiliki softskill menjadi perhatian yang serius. Persaingan alumni bukan lagi terbatas pada antar bangsa Indonesia melainkan semakin luas yakni antar Negara ASEAN. System pendidikan tinggi di Indonesia terus mengalami peningkatan, system akreditasi salah satu jalan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, perubahan kurikulum yang mengacu pada kurikulum berbasis Kerangka kualifikasi nasional Indonesia menjadi pedoman penyeleggaran perkuliahan. Pada pengembangan pribadi mahasiswa, mereka harus diberi nilai lebih dalam mempelajari bahasa inggris. Dengan berlakunya Asean economic community maka ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan perguruan tinggi kesehatan masyarakat.


Senin, Januari 26, 2015

Ironi, SKM Menjadi S.Kes ditengah berlakunya AEC 2015

Asean economy community (AEC) 2015 atau masyarakat ekonomi asean tahun ini akan berlaku, ini berarti semua masyarakat yang berada dikawasan asean harus bersaing secara mandiri untuk meraih kesejahteraan. Persaingan tidak lagi pada batas antar suku, agama, daerah, kabupaten, provinsi, akan tetapi jauh lebih luas mengarah pada perasaingan antar Negara. Dahulu, penggerak ekonomi bangsa ini hanya diisi oleh bangsa sendiri, lapangan kerja hanya di isi oleh bagsa sendiri, kedepan tidak lagi seperti itu. Kenyataan pahit akan sangat terasa bagi mereka yang tidak siap untuk bersaing, mereka akan tersingkir oleh zaman. Professional dan skill yang mumpuni adalah syarat mutlak berlakunya AEC 2015.
Indonesia memiliki peran yang sangat penting berlakunya AEC 2015, jika melihat segala aspek maka bangsa inilah yang memegang kunci keberhasilan AEC tersebut. Dengan begitu Negara ini pula menjadi “incaran" Negara Negara kawasan Asean, mereka menganggap “menguasai” bangsa ini maka masyarakat dan ekonomi mereka akan maju. Tenggoklah Negara tetangga Thailand, Negara ini sangat siap menghadapi AEC 2015. Semua lini dan sendi-sendi vital penggerak ekonomi telah disiapkan, masyarakat telah diberikan edukasi tentang AEC. Pada lini perguruan tinggi telah dicetak buku-buku Indonesia dalam bahasa Thailand ini dimaksudkan agar mereka memahami budaya Indonesia, karena salah satu kunci masuk disuatu wilayah adalah dengan mengenal dan paham akan tata budaya daerah tersebut. Siaran-siaran televisi telah memasukan satu segmen AEC pada acara mereka. Seminar-seminar AEC giat dilakukan, terlebih mereka telah menyiapakan gedung international seminar yang bisa digunakan semua Negara asean untuk menyelenggarakan kegiatan seminar yang tentunya semua itu gratis. Ditempat ibadah telah disiapkan leflet tentang budaya budaya negera asean yang dibuat dalam berbagai bahasa Negara asean tersebut. Ini secara tidak langsung memberikan edukasi bagi masyarakat akan pentingnya menghadapi pasar bebas tersebut.
Salah satu pasar kerja yang menarik dilingkup asean saat ini adalah tenaga kesehatan. Issu ini telah masuk dalam kajian pasar asean, sadar atau tidak sadar peluang ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang telah siap. Tenaga kesehatan harus di didik untuk siap bersaing, disinilah peran institusi kesehatan sangat dibutuhkan segaligus menjadi pembuktian akan majunya sebuah perguruan tinggi. Pada sisi lain dukungan pemerintah harus sinergi agar capaian meningkatkan tenaga kesehatan yang professional dapat terwujud. Sekali lagi bangsa ini sangat bergantung pada sumber daya manusia yang siap pakai ditahun 2015.
Tetapi, keadaan ini tidaklah sejalan dengan yang dihadapi tenaga kesehatan sarjana kesehatan masyarakat (SKM), mereka harus menghadapi Permendikbud Nomor Tahun 2014 tentang Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta gelar lulusan perguruan tinggi, pada peraturan tersebut mengganti gelar akademik SKM menjadi Sarjana Kesehatan (S.Kes). Perubahan ini membawa penggiat kesmas semakin jauh dari dunianya, ternyata terdapat bidang ilmu lain yang memakai gelar yang sejenis. Tantangan yang dihadapi penggiat kesmas saat ini adalah era profesi, yang berarti semakin mengkrucut pada keahliannya.
Pemberlakuan gelar S.Kes bagi tenaga kesehatan masyarakat menjadi ironi, pada Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Bab II pasal 11 disebutkan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam : tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. 
Ini berarti jika merujuk pada undang-undang ini maka semua tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasal 11 harus menggunakan gelar S.Kes. Tetapi sekali lagi hanya tenaga kesehatan masyarakat yang mengalami perubahan.
Selanjutnya, nama program studi yang terdapat pada kesehatan masyarakat adalah program studi kesehatan masyarakat bukan program studi kesehatan. Pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) kesehatan masyarakat dalam nsakah akademik pendidikan kesehatan masyarakat yang telah disepakati Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Dikti menyebutkan bahwa gelar Prodi Kesmas adalah “S.KM” untuk Strata 1, “MKM” untuk Strata 2, “Dr.KM” untuk Strata 3. (IAKMI dalam revisi gelar akademik, 2015).
Kini, menjadi sebuah perdebatan yang panjang akan hal tersebut, keputusan harus segera diambil karena ini akan merugikan mahasiswa yang selesai pasca ditetaptannya permendikbud 154 tahun 2014, sebagimana pada pasal 16 berbunyi peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, (pen, 14 oktober 2014). Sehingga dengan rujukan peraturan tersebut maka semua mahasiswa kesehatan masyarakat yang lulus diatas tanggal 14 oktober 2014 harus menggunakan gelar akademik S.Kes. Ini tidaklah persoalan yang mudah, institusi kesehatan masyarakat harus proaktif dalam menyikapi permasalahan tersebut, karena akhir dari semua itu untuk kepentingan dan nasib para alumninya, tapi patutlah pula diingat mengabaikan peraturan tersebut berarti akan berhadapan dengan hukum.

Bersikap the sooner the better itu juga baik, namun harus mengedepankan kebersamaan dalam hal ini organisasi profesi kesmas dan asosiasi institusi kesmas karena dengan wadah inilah tujuan dari gerakan untuk mengganti permendikbud 154 bisa segera terwujud. Sehingga pada pertemuan Pengda IAKMI dan AIPTKMI tanggal 20 Januari 2015 telah mengeluarkan Deklarasi Pimpinan Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat, yang intinya menolak gelar S.Kes pada jenjang strata 1.  Semoga dalam waktu yang sangat singkat pemerintah dalam hal ini kementerian Riset teknologi dan pendidikan tinggi segera menyikapi permasalahan tersebut. (tulisan ini pernah dimuat dalam koran kendari pos, kolom opini edisi 27 januari 2015)