Pemateri Pelatihan

Pelatihan Manajemen Surveilans yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia)/Public Health Association of Indonesia Prov. Sulawesi Tenggara Republik Indonesia (11 Mei 2013)

Peresmian Gedung Baru FKM UHO

Bersama Rektor Universitas Halu Oleo Kendari “Prof. DR. Ir. H. Usman Rianse, MS”, dalam peresmian gedung baru Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo.

IAKMI : Bakti Sosial Korban Banjir

Tim bantuan sosial Pengurus Daerah IAKMI Prov. Sulawesi Tenggara, memberikan bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Kapoaila Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Republik Indonesia

Bersama Istri Tercinta

Dalam suasana lebaran idul adha 2013 bersama Istri “Devi Savitri Effendy”

My Lovely Son and His Sister

Belajar menyukai gitar di usia dini berdua bersaudara “Barakh Alfath Tosepu" dan "Sansiviera Kesha Qalbi Tosepu”

Sabtu, Desember 17, 2011

Sakit Dan Sehat Ala Koruptor

Dewasa ini, Sakit dan Sehat merupakan dua mata uang yang sama pentingnya, seandainya saja seluruh umat manusia di muka bumi ini ditanya dengan pertanyaan, pilih sakit atau sehat ? rasa-rasanya hanya orang yang tidak waras yang akan memilih sakit. Meminjam istilah Tukul Arwana “Ndeso” pun tahu betapa susahnya dalam keadaan sakit, sehingga pilihan sehat merupakan idaman setiap orang.

Definisi kesehatan masyarakat menyebutkan “Kesmas adalah Kombinasi dari ilmu pengetahuan, ketrampilan, moral dan etika, yang diarahkan pada upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan semua orang, memperpanjang hidup melalui tindakan kolektif, atau tindakan sosial, untuk mencegah penyakit dan memenuhi kebutuhan menyeluruh dalam kesehatan, dengan menggunakan strategi pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat secara mandiri” itu dirumuskan dalam rumusan kesmas melalui program Health Professional Education Quality (HPEQ). Merunut defenisi tersebut semakin menguatkan keteguhan betapa pentingnya nilai-nilai sehat untuk setiap insan. Mewujudkan sehat bukan saja tanggung jawab tenaga kesehatan, namun setiap insan mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan dan mengamalkan sehat.

Sungguh ideal definisi tersebut, namun simaklah berita di media cetak dan elektornik dewasa ini yang selalu mewartakan hampir semua orang yang tersandung hukum akan mengatakan jangan dulu diperiksa klien saya lagi sakit kata pengacara sang terpidana, ini menandakan pilihan sakit hal yang utama ketika berhadapan dengan hukum. Ambillah contoh dulu Soeharto pernah sakit ketika dia akan diajukan ke persidangan. Berikutnya mantan Ketua PSSI, Nurdin Halid juga sempat menghindar dari proses penyidikan, kasus suap Bahasyim saksi yang memberikan uang terhadap Bahasyim juga menyatakan sakit. Malinda Dee dengan kasus yang sangat menghebohkan pembobolan uang nasabah Citibank, mengaku sakit saat ditangkap jaksa. Parahnya, dia memeriksakan kesehatannaya akan menggunakan dana jamkesmas yang seharusnya jamkesmas diperutukan untuk masyarakat miskin. Nazarudin keluar luar negeri alasan sakit jantung, terkini dan terbaru Nunun Nurbaeti juga mengemukakan hal yang sama, alasannya SAKIT. Memang dalam keadaan sakit sang pasien butuh perawatan, segala penyakit harus segera di sembuhkan karena sehat merupakan hak setiap insan. Celah inilah yang digunakan para terpidana kasus korupsi atau yang mengalami masalah hukum. Mereka mencari alasan sakti untuk bisa mengulur-ulur penyidikan atau persidangan dengan cara mendadak sakit pada saat proses hukumnya mulai berjalan.

Selaku seorang tenaga kesehatan masyarakat penulis merasa prihatin dengan banyaknya orang yang terpidana kasus korupsi mengatakan dalam keadaan sakit, ini sangat berbahaya legalitas sakit akan semakin digalakkan terlebih kesmas saat ini sedang gencar-gencarnya menyerukan akan pentingnya sehat. Penegak hukum seperti KPK harus memiliki alasan yang kuat ketika sang tersangka kasus korupsi mengaku sakit. Kepemiminan ketua baru KPK, Abraham Samad, dkk membawa harapan akan hal tersebut. Upaya ini harus diberi support agak tidak seenaknya para koruptor mengaku sakit jika berhadapan dengan hukum. Dalam bertindak KPK memiliki dua dasar hukum yakni : Pertama Pembentukan badan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya diamanatkan oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Kedua dalam melaksanakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Agar tidak tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum lainnya seperti (Kepolisian RI) dan kejaksaan, dalam melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang : Melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara ; Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat ; dan / atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,-(Satu miliar rupiah).

Poin penting dari tugas KPK kaitannya dengan kesehatan koruptor adalah “melakukan koordinasi”. Seharusnya ketika pengacara sang terpidana mengatakan klienya dalam keadaan sakit KPK harus berkoordinasi dengan kementrian kesehatan RI terhadap penyakit yang diderita oleh sang terpidana. Selama ini KPK lebih condong menggunakan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh dokter sang koruptor, ini tidak salah karena salah satu tugas dari dokter adalah memeriksa pasien dan mengeluakan surat keterangan sakit jika dibutuhkan. Namun akhir-akhir ini dengan maraknya terpidana kasus korupsi yang menyatakan dirinya sakit maka koordinasi dengan kementerian kesehatan sangat penting untuk dilakukan. Menginggat institusi ini memiliki visi yang sama yaitu memberantas korupsi. Hal lainnya dapat ditempuh dengan membentuk tim dokter independen yang berada dibawah koordinasi KPK, sehingga surat keterangan sakit tidak dikeluarkan oleh dokter pribadi koruptor.

Dahulu sakit merupakan momok yang sangat menakutkan, bahkan mengingatnyapun tak sanggup untuk dilakukan. Dalam keadaan sakit kehidupan menjadi terbelenggu, hidup terasa menyakitkan. Namun, keadaan saat ini berbanding terbalik dengan masa lampau. Sakit adalah gaya baru yang trend. Mengatakan “saya lagi sakit” merupakan kebanggaan, terlebih jika telah berhadapan dengan hukum. Aparat negara memiliki tugas yang sangat berat dalam menciptakan Negara yang bebas dari korupsi, penulis yakin untuk mewujudkan Persaudaraan Madani harus dimulai dengan Muliakan Tetanggamu, sehingga akan terbina Berubah Untuk Sejahtera. Hal tersebut sangat sulit untuk diwujudkan, namun Harapan Itu Masih Ada, Walaupun Hanya Sekecil Buih Dilautan.