Selasa, Desember 21, 2010

KEMATIAN DAN LAMBATNYA PELAYANAN KESEHATAN (Ramadhan Tosepu)

Kesehatan masyarakat masalah bersama
Membaca berita yang ditulis dalam media ini (Kendari Pos, edisi 20-10-2010), yang melaporkan adanya pelayanan kesehatan yang kurang baik diterima oleh pasien sehingga menyebabkan lambatnya pelayanan kesehatan di berikan pada pasien sehingga pasien mengalami kematian. Sungguh ironi kesehatan yang merupakan hak setiap warga negara, di zaman sekarang ini masih dikesampingkan. Rumah sakit yang harusnya memberikan pelayanan kesehatan kepada siapa saja yang membutuhkan, terlebih pasien yang dalam keadaan darurat. Kesemua itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, fungsi sosial rumah sakit merupakan yang utama. Peristiwa tersebut sangat memilukan apalagi saat ini pemerintah sulawesi tenggara beberapa yang lalu mengalami predikat buruk dalam pelayanan kesehatan, sekalipun rumah sakit tersebut bukan rumah sakit pemerintah, namun secara operasional pemerintah provinsi sultra melalui dinas kesehatan harus proaktif untuk melakukan pengawasan pusat layanan kesehatan tanpa memilah milik pemerintah atau swasta
Fenomena pelayanan kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut diatur oleh pemerintah dan dilaksanakan secara serasi dan seimbang bersama peran serta masyarakat terutama melalui upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) yang terpadu dalam penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang diperlukan. Undang-undang tersebut dengan tegas memerintahkan pada pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, sehingga jika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan kurang baik maka sungguh luar biasa peraturan yang harusnya dijalankan dengan baik tidak dilaksanakan. Sehingga sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui kepala dinas kesehatan provinsi sultra sangatlah wajar. Dengan sikap tersebut, ini memperlihatkan masyarakat semakin peka akan arti dari pelayanan kesehatan, selaku pemberi pelayanan kesehatan dituntut untuk bekerja dengan ikhlas dan sabar.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan terdapat satu hal yang sangat penting yakni “Permintaan”. Permintaan terhadap pelayanan masyarakat pertama-tama ditentukan oleh kebutuhan (need) terhadap pelayanan kesehatan yang timbul oleh adanya gangguan kesehatan. Kebutuhan ini akan menjadi demand apabila disertai oleh predisposing factor (faktor pendukung) dan enabling factor (faktor pemungkin). Predisposing factor adalah preferensinya terhadap pelayanan kesehatan sedangkan enabling factor adalah menunjukkkan keinginan terhadap pelayanan kesehatan yaitu waktu jarak dan biaya atau harga yang ditentukan oleh pendapatan. Pelayanan yang dimaksud bukan berarti dengan adanya permintaan maka pembeeri pelayanan bisa berbuat semena-mena terhadap pasien yang pada posisi ini berada pada kondisi terpojok.
Jika, merujuk dari pelayanan kesehatan maka terdapat hal-hal yang sangat urgen untuk melaksanakan perintah UU kesehatan, beberapa kegiatan yang berkaitan dalam pelayanan kesehatan seperti:Tersedia dan berkesinambungan, artinya semua jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya dalam masyarakat adalah setiap saat yang dibutuhkan. Dapat diterima dan wajar, artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Mudah dicapai yakni dipandang dari sudut lokasi, artinya pengaturan distribusi sarana kesehatan tidak hanya berkonsentrasi di daerah perkotaan saja melainkan juga ditemukan di daerah pedesaan. Mudah dijangakau yakni dari sudut biaya yang artinya biaya pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Bermutu artinya yang menunjukkan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa layanan dan pihak lain tata cara penyelenggeraan sesuatu dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
Tentunya tak seorangpun yang bisa menghalangi terjadinya kematian, namun tidak berarti pelayanan kesehatan harus dikorbankan dengan adanya finansial dari seorang pasien. Persoalannya kemudian mampukah kita memilah mana yang penting dan darurat serta penting tapi tidak darurat. Kedua-duannya penting, namun jika dilihat hari skala prioritas maka yang paling penting adalah penting dan darurat. Adanya sikap dan pandangan masyarakat yang akan menyegel rumah sakit tersebut disisi lain dianggap wajar jika kita berfikir dari sudut pandang pasien orang perorang, namun disisi lain terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Sehingga menyegel rumah sakit menurut hemat penulis ini bukan sikap yang bijak pula, akankah yang dialami keluarga pasien terulang pada keluarga-keluarga pasien yang lain ? semua pihak haruslah mengedepankan sikap yang bijak, bahwa rumah sakit memiliki fungsi sosial dalam memberikan pelayanan kesehatan. Jika terdapat kasus kematian seperti yang dialami keluarga pasien, maka sesunggahnya itu merupakan kelalaian dari manajemen dari rumah sakit bukan dari rumah sakit tersebut, karena rumah sakit memiliki tujuan yang sangat mulia.
Alternatif solusi
Memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat merupakan hal yang sangat berat untuk dilakukan, oleh karena masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa tenaga kesehatan adalah mahluk yang sempurna sehingga jika terdapat pasien yang sakit maka harus sembuh. Hal itu adalah sebuah tantangan bagi petugas kesehatan untuk berbuat ikhlas dan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Kasus kematian yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta di kota kendari karena terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan fenomena kelam bagi petugas kesehatan dan rumah sakit. Sehingga pemerintah harus segera menyikapi persoalan ini dengan melakukan investigasi penyebab dari kejadian tersebut. Dengan demikian masyarakat tidak merasa resah untuk melakukan pengobatan di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit harus terbuka dan membuka diri untuk berbenah agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, keuntungan boleh dikejar, namun hak-hak pasien haruslah yang utama.

0 komentar:

Posting Komentar