Senin, Januari 26, 2015

Ironi, SKM Menjadi S.Kes ditengah berlakunya AEC 2015

Asean economy community (AEC) 2015 atau masyarakat ekonomi asean tahun ini akan berlaku, ini berarti semua masyarakat yang berada dikawasan asean harus bersaing secara mandiri untuk meraih kesejahteraan. Persaingan tidak lagi pada batas antar suku, agama, daerah, kabupaten, provinsi, akan tetapi jauh lebih luas mengarah pada perasaingan antar Negara. Dahulu, penggerak ekonomi bangsa ini hanya diisi oleh bangsa sendiri, lapangan kerja hanya di isi oleh bagsa sendiri, kedepan tidak lagi seperti itu. Kenyataan pahit akan sangat terasa bagi mereka yang tidak siap untuk bersaing, mereka akan tersingkir oleh zaman. Professional dan skill yang mumpuni adalah syarat mutlak berlakunya AEC 2015.
Indonesia memiliki peran yang sangat penting berlakunya AEC 2015, jika melihat segala aspek maka bangsa inilah yang memegang kunci keberhasilan AEC tersebut. Dengan begitu Negara ini pula menjadi “incaran" Negara Negara kawasan Asean, mereka menganggap “menguasai” bangsa ini maka masyarakat dan ekonomi mereka akan maju. Tenggoklah Negara tetangga Thailand, Negara ini sangat siap menghadapi AEC 2015. Semua lini dan sendi-sendi vital penggerak ekonomi telah disiapkan, masyarakat telah diberikan edukasi tentang AEC. Pada lini perguruan tinggi telah dicetak buku-buku Indonesia dalam bahasa Thailand ini dimaksudkan agar mereka memahami budaya Indonesia, karena salah satu kunci masuk disuatu wilayah adalah dengan mengenal dan paham akan tata budaya daerah tersebut. Siaran-siaran televisi telah memasukan satu segmen AEC pada acara mereka. Seminar-seminar AEC giat dilakukan, terlebih mereka telah menyiapakan gedung international seminar yang bisa digunakan semua Negara asean untuk menyelenggarakan kegiatan seminar yang tentunya semua itu gratis. Ditempat ibadah telah disiapkan leflet tentang budaya budaya negera asean yang dibuat dalam berbagai bahasa Negara asean tersebut. Ini secara tidak langsung memberikan edukasi bagi masyarakat akan pentingnya menghadapi pasar bebas tersebut.
Salah satu pasar kerja yang menarik dilingkup asean saat ini adalah tenaga kesehatan. Issu ini telah masuk dalam kajian pasar asean, sadar atau tidak sadar peluang ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang telah siap. Tenaga kesehatan harus di didik untuk siap bersaing, disinilah peran institusi kesehatan sangat dibutuhkan segaligus menjadi pembuktian akan majunya sebuah perguruan tinggi. Pada sisi lain dukungan pemerintah harus sinergi agar capaian meningkatkan tenaga kesehatan yang professional dapat terwujud. Sekali lagi bangsa ini sangat bergantung pada sumber daya manusia yang siap pakai ditahun 2015.
Tetapi, keadaan ini tidaklah sejalan dengan yang dihadapi tenaga kesehatan sarjana kesehatan masyarakat (SKM), mereka harus menghadapi Permendikbud Nomor Tahun 2014 tentang Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta gelar lulusan perguruan tinggi, pada peraturan tersebut mengganti gelar akademik SKM menjadi Sarjana Kesehatan (S.Kes). Perubahan ini membawa penggiat kesmas semakin jauh dari dunianya, ternyata terdapat bidang ilmu lain yang memakai gelar yang sejenis. Tantangan yang dihadapi penggiat kesmas saat ini adalah era profesi, yang berarti semakin mengkrucut pada keahliannya.
Pemberlakuan gelar S.Kes bagi tenaga kesehatan masyarakat menjadi ironi, pada Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Bab II pasal 11 disebutkan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam : tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. 
Ini berarti jika merujuk pada undang-undang ini maka semua tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasal 11 harus menggunakan gelar S.Kes. Tetapi sekali lagi hanya tenaga kesehatan masyarakat yang mengalami perubahan.
Selanjutnya, nama program studi yang terdapat pada kesehatan masyarakat adalah program studi kesehatan masyarakat bukan program studi kesehatan. Pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) kesehatan masyarakat dalam nsakah akademik pendidikan kesehatan masyarakat yang telah disepakati Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Dikti menyebutkan bahwa gelar Prodi Kesmas adalah “S.KM” untuk Strata 1, “MKM” untuk Strata 2, “Dr.KM” untuk Strata 3. (IAKMI dalam revisi gelar akademik, 2015).
Kini, menjadi sebuah perdebatan yang panjang akan hal tersebut, keputusan harus segera diambil karena ini akan merugikan mahasiswa yang selesai pasca ditetaptannya permendikbud 154 tahun 2014, sebagimana pada pasal 16 berbunyi peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, (pen, 14 oktober 2014). Sehingga dengan rujukan peraturan tersebut maka semua mahasiswa kesehatan masyarakat yang lulus diatas tanggal 14 oktober 2014 harus menggunakan gelar akademik S.Kes. Ini tidaklah persoalan yang mudah, institusi kesehatan masyarakat harus proaktif dalam menyikapi permasalahan tersebut, karena akhir dari semua itu untuk kepentingan dan nasib para alumninya, tapi patutlah pula diingat mengabaikan peraturan tersebut berarti akan berhadapan dengan hukum.

Bersikap the sooner the better itu juga baik, namun harus mengedepankan kebersamaan dalam hal ini organisasi profesi kesmas dan asosiasi institusi kesmas karena dengan wadah inilah tujuan dari gerakan untuk mengganti permendikbud 154 bisa segera terwujud. Sehingga pada pertemuan Pengda IAKMI dan AIPTKMI tanggal 20 Januari 2015 telah mengeluarkan Deklarasi Pimpinan Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat, yang intinya menolak gelar S.Kes pada jenjang strata 1.  Semoga dalam waktu yang sangat singkat pemerintah dalam hal ini kementerian Riset teknologi dan pendidikan tinggi segera menyikapi permasalahan tersebut. (tulisan ini pernah dimuat dalam koran kendari pos, kolom opini edisi 27 januari 2015)

2 komentar:

  1. super pak artikelnya.. ironi sekali.. berarti kelak sy juga s.kes

    BalasHapus
    Balasan
    1. hari ini tanggal 28 januari 2015 saya telah menerima informasi dari IAKMI perihal surat yg diajukan ke menteri ristek dan dikti terkait gelar akademik tersebut, yg intinya menggataakan bahwa gelar akademik SKM tetap berlaku dan akan di uji materikan.

      Hapus