Negara yang tergabung dalam
ASEAN, pada desember tahun 2015 akan menerapkan Asean economic community (AEC).
Kesiapan Negara ASEAN menghadapi era ini telah dilakukan sejak lama. Persaingan
antar bangsa ASEAN akan terbuka bebas tanpa ada sekat, kemampuan suatu Negara
akan terbukti meningkatkan perekonomiannya, sebaliknya salah dalam bersikap
maka akan membawa kerugian bagi masyarakat. Pilihan pada era ini hanya dua,
menjadi konsumen atau produsen. Indonesia pada tahun 2010 memiliki jumlah
penduduk sebanyak 237.641.326, merupakan potensi
besar penggerak perekonomian bangsa ini.
Terdapat
12 sektor jasa yang telah disepakati oleh negara ASEAN diantaranya : (1)bisnis,
(2)komunikasi, (3)teknik konstruksi dan teknik terkait, (4)pendidikan,
(5)distribusi, (6)lingkungan hidup, (7)keuangan, (8)jasa yang terkait dengan
kesehatan dan sosial, (9) pariwisata dan perjalanan wisata, (10) rekreasi,
olahraga, dan kebudayaan, (11)angkutan, dan (12)sektor jasa lainnya.
Perpindahan tenaga kerja terampil secara bebas bukan berarti dapat dilakukan
secara totally free akan tetapi melalui Mutual Recognition
Arrangement (MRA). Dengan mekanisme MRA, negara tujuan mengakui kualifikasi
profesional tenaga terampil dari negara asal atau negara pengirim. Itu berarti
negara asal memiliki otoritas untuk memberikan sertifikat yang menjelaskan
tentang kompetensi tenaga terampil yang akan dikirim. Meski tidak langsung
memberikan jaminan akses pasar tapi tentunya MRA merupakan langkah awal dalam
upaya mempromosikan tenaga terampil tersebut.
Dilihat dari
sisi demografi Sumber Daya Manusia Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic
Community ini merupakan salah satu Negara yang produktif. Jika dilihat dari faktor usia, sebagian besar penduduk
Indonesia atau sekitar 70% nya merupakan usia produktif. Jika kita lihat pada
sisi ketenaga kerjaan kita memiliki 110 juta tenaga kerja.
Perguruan
tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus bekerja cepat untuk
menyiapkan alumninya dalam menghadapi era ini. Perkembangan pendidikan di
kawasan ASEAN harus menjadi tolak ukur kamajuan pendidikan di Indonesia, tidak
terkecuali institusi pendidikan kesehatan masyarakat. Menyiapkan sumber daya
manusia yang handal dan siap bersaing di era AEC membutuhkan strategy khusus
menginggat tantangan dan peluang untuk bersaing juga sangat berat.
Pemerintah
Indonesia melalui kebijakan pendidikan telah membuat berbagai perubahan dalam
menjawab era AEC, tiga pilar penting yakni: perubahan kurikulum kesehatan
masyarakat yang mengacu pada Kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI),
perubahan penyelenggara akreditasi program studi dari Badan akreditasi nasional
(BAN) dikti menjadi Lembaga Akreditasi Mendiri Perguruan Tinggi Kesehatan, dan
terselenggaranya Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan. Pada kajian ini
akan menganalisis peran institusi kesehatan masyarakat Indonesia dalam
menghadapi era AEC.
Indonesia merupakan Negara yang besar,
baik jumlah penduduknya maupun luas wilayahnya. Tahun 2013 HDI Indonesia berada
pada urutan ke 6 dari 10 negara kawasan ASEAN. Ranking Indonesia masih berada
dibawah Negara Singapore, Brunei, Malaysia, dan Thailand. IPM Indonesia tahun 2010
berada pada peringkat 108, sementara tahun 2011 turun ke peringkat 124. Program studi kesehatan masyarakat di Indonesia sebanyak 241, ini
terbagai atas pendidikan Doctors dan Bachelor kesehatan masyarakat. Pendidikan sarjana
kesehatan masyarakat memiliki 212 program studi dan satu pendidikan profesi
kesehatan masyarakat yang terdapat di fakultas kesehatan masyarakat universitas
airlangga Surabaya.
Surat
Tanda Registrasi (STR)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan. Sarjana kesehatan masyarakat mengalami persoalan yang sangat
kompleks, tetapi dengan masalah tersebut akan semakin mematangkan sumber daya
tenaga kesehatan itu sendiri. Pengakuan seorang Sarjana kesehatan masyarakat
akan ditandai dengan adanya Surat Tanda Registrasi. Untuk mendapatkan Surat
Tanda Registrasi seorang Sarjana kesehatan masyarakat harus menempuh beberapa
langkah yakni : 1) Uji kompetensi, yang bermakna suatu proses untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi, 2) Sertifikat kompetensi yang bermakna surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau
pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi, 3)
Registrasi yang bermakna pencatatan resmit terhadap tenaga kesehatan yang telah
memilikis sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentulainnya
serta diakui secara hokum untuk menjalankan praktik dan/ atau pekerjaan
profesinya, 4) Surat Tanda Registrasi yang bermakna bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi.
Dengan model seperti ini maka setiap perguruan tinggi yang
membuka jurusan kesehatan baik swasta maupun negeri dipacu untuk berbenah dalam
menyiapkan peserta didiknya menghadapi ujian Surat Tanda Registrasi. Tentunya
proses akademik suatu Perguruan Tinggi harus menjadi perhatian serius, agar
kelak dalam pelaksanaan ujian Surat Tanda Registrasi para peserta didik dapat
menyelesaikan soal dengan baik. Menginggat soal tersebut berskala nasional yang
standarisasinya sama diseluruh Indonesia, maka model soal saat kuliah haruslah
mengikuti model soal ujian Surat Tanda Registrasi, ini dilakukan agar mahasiswa
terbiasa mengerjakan model-model soal seperti itu.
Akreditasi Pendidikan di
Indonesia.
Akreditasi
merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif,
adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pada awal pembentukannya Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi memutuskan untuk melakukan akreditasi program
studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan
mutu hasil pendidikan. Akan tetapi,seiring dengan era globalisasi dan reformasi
pendidikan maka melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi hanya
mengakreditasi institusi perguruan tinggi. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi
pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi pada tingkat program studi
dapat dibentuk lembaga akreditasi mandiri. Dengan peraturan tersebut maka
institusi kesehatan di Indonesia membentuk lembaga akreditasi mandiri perguruan
tinggi kesehatan.
Akreditasi
pendidikan tinggi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan
adalah pelayanan publik yang memadukan sumber daya pemerintah, usaha/industri
dan Civil Society untuk memberdayakan masyarakat agar mampu menjawab
tuntutan globalisasi, peraturan perundang undangan dan masyarakat sipil dalam
penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tanggal 22 Desember 2011 telah dilakukan
kesepakatan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan
(LAM-PT Kes), yang ditanda tangani oleh 7 profesi kesehatan yakni, AIPKI, IDI,
AFDOKGI, PDGI, AIPNI, PPNI, AIPKIND, IBI, AIPTKMI, IAKMI, APTFI, IAI, AIPGI,
PERSAGI, yang bertujuan LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan
peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran,
motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan
mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement)
Mutu
pendidikan di indonesia menjadi tanggung bersama, pemerintah melalui
kementerian pendidikan tinggi dan ristek telah membentuk Lembaga Pengembangan Uji
Kompetensi Tenaga kesehatan. Lembaga ini bertujuan menjamin mutu lulusan
pendidikan tinggi kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang kompeten melalui pengembangan
uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai Standar Kompetensi
Bahasa Inggris dan Pemberdayaan Masyarakat
Kemampuan
bahasa inggris dan pemberdayaan masyarakat. Kedua pendekatan ini membutuhkan
kerja keras dan upaya yang nyata. System pendidikan pada Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Halu Oleo Indonesia, khususnya untuk peningkatan
kemampuan bahasa inggris, ditempuh berbagai model pembelajaran, yakni: pertama
pembentukan organisasi kemahasiswaan yang focus pada bahasa inggris yang diberi
nama English Community Public Health (ECPH), kedua program English Study Trip
(EST), program ini diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pengalaman belajar
lapangan di masyarakat. Kegiatan ini menggabungkan akademik kesehatan
masyarakat dan kemampuan bahasa inggris. Ketiga penerapan skor TOEFL diakhir
studi, ini bertujuan untuk menguji dan mempersiapkan alumni untuk bersaing di
lapangan kerja.
Pemberdayaan
masyarakat merupakan aplikasi dari pendidikan kesehatan masyarakat juga harus
dibarengi kemampuan pembelajaran yang baik. Pada Konferensi Internasional
Promosi Kesehatan ke-7 di Nairobi, Kenya, menegaskan kembali pentingnya
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan menyepakati perlunya: membangun
kapasitas promosi kesehatan, penguatan sistem kesehatan, kemitraan dan
kerjasama lintas sektor, pemberdayaan masyarakat, serta sadar sehat dan
perilaku sehat.
Model dan
tehnik pemberdayaan masyarakat disesuaikan
dengan kondisi wilayah Indonesia. Indonesia yang memiliki 17.508 pulau
kecil , dan lima pulau besar yakni Sulawesi, jawa, sumatera, Kalimantan, dan
papua. Karakteristik ini harus menjadi tolak ukur dalam melaksanakan
pemberdayaan masyarakat. Model kesehatan lingkungan pesisir salah satu
pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan kesehatan lingkungan di
daerah pesisir.
Penutup
Institusi pendidikan kesehatan masyarakat memiliki
peranan yang sangat besar dalam menciptakan sumber daya munusia yang unggul.
Menyiapkan alumni yang siap pakai, terampil, dan memiliki softskill menjadi
perhatian yang serius. Persaingan alumni bukan lagi terbatas pada antar bangsa
Indonesia melainkan semakin luas yakni antar Negara ASEAN. System pendidikan
tinggi di Indonesia terus mengalami peningkatan, system akreditasi salah satu
jalan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, perubahan kurikulum yang mengacu
pada kurikulum berbasis Kerangka kualifikasi nasional Indonesia menjadi pedoman
penyeleggaran perkuliahan. Pada pengembangan pribadi mahasiswa, mereka harus
diberi nilai lebih dalam mempelajari bahasa inggris. Dengan berlakunya Asean
economic community maka ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan perguruan
tinggi kesehatan masyarakat.